160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Aktivitas Sahur On The Road hingga Petasan Dilarang di Kota Tangerang

750 x 100 AD PLACEMENT

Tangerang Kota, wartaone-nusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendukung penuh imbauan pelarangan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum selama bulan Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, imbauan pelarangan sejumlah aktivitas yang dapat mengganggu suasana beribadah di tengah bulan Ramadan merupakan bentuk tindak lanjut dari imbauan yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang Kota beberapa hari kemarin.

Berdasarkan imbauan yang dikeluarkan, sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dilarang keras seperti SOTR, balap liar, sampai menyalakan petasan yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh mendukung imbauan pencegahan gangguan kamtibmas selama bulan Ramadan dengan menerjunkan petugas untuk berkeliling melakukan patroli kewilayahan secara berkala,” ujar Irman, Senin (23/2/26).

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya selama bulan Ramadan. Salah satunya dengan mengimbau kepada para orang tua untuk memastikan anak berada di rumah pada malam hari.

”Kami mulai menyosialisasikan imbauan ini di semua wilayah, semoga imbauannya bisa ditaati semua masyarakat demi terciptanya suasana bulan Ramadan yang aman dan nyaman bagi semuanya,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung keamanan, kenyamanan, dan ketertiban untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan.

”Jadi masyarakat bisa berpartisipasi aktif mencegah gangguan kamtibmas kepada petugas Trantib di wilayahnya masing-masing apalabila menemukan aktivitas yang meresahkan masyarakat selama bulan Ramadan,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sumber: Humas Pemkot Tangerang.

(*/Red/Fadilah).

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT