PUNCAK, wartaone-nusantara.com – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil melakukan penegakan hukum terhadap salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial YM (24). Pria yang diduga kuat merupakan anggota KKB wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga ini diringkus aparat pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan YM didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026. Laporan tersebut terkait dengan kasus penembakan yang menewaskan seorang karyawan PT Freeport Indonesia bernama Simson Mulia.

“Peristiwa penembakan terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban Simson Mulia meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala saat berada di bak sebuah kendaraan pikap yang sedang terparkir di lokasi kejadian. Penyidik menduga kuat bahwa YM terlibat langsung dalam aksi keji tersebut dengan peran yang sangat spesifik.
“Dari hasil pemeriksaan awal, YM diduga berperan sebagai pemantau situasi. Ia bertugas mengawasi pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi penembakan berlangsung. Aksi ini dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM yang kini telah meninggal dunia, serta BM alias N yang hingga saat ini masih dalam proses pencarian,” tambah Kasatgas Humas.
Ancaman Hukum dan Jeratan Pasal Berlapis
Penangkapan YM merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan intensif setelah petugas mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan pelaku di wilayah Ilaga. Pascapenangkapan, YM langsung dievakuasi ke Polres Puncak guna menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026.
Atas perbuatannya, YM dibidik dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, antara lain:
“Apabila seluruh bukti terpenuhi dan tersangka terbukti sah turut serta dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, maka yang bersangkutan terancam pidana penjara yang berat atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Komitmen Aparat Keamanan di Papua
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI-Polri dalam menindak tegas setiap pelaku kekerasan bersenjata yang mengancam stabilitas keamanan dan merenggut nyawa masyarakat di Papua.
“Penangkapan ini adalah hasil kerja keras penyelidikan yang profesional. Setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akan kami proses hukum tanpa pengecualian. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tanah Papua,” ungkap Irjen Pol. Faizal Ramadhani.
Ia juga menambahkan bahwa aparat keamanan tidak akan berhenti di sini. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara terukur, profesional, dan berkesinambungan untuk mengikis jaringan KKB yang kerap melakukan gangguan keamanan di wilayah Papua Tengah.
Di sisi lain, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa proses pendalaman terhadap YM masih berjalan sangat intensif. Penyidik juga tengah meneliti kemungkinan keterlibatan YM dalam rentetan kasus tindak pidana kekerasan bersenjata lainnya yang pernah terjadi di wilayah Tembagapura dan sekitarnya.
Hingga saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama jajaran Polres Puncak dan Polres Mimika terus bersinergi melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pelaku lain yang masuk dalam jaringan kelompok tersebut.
(*/red)