160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Polres Lubuk Linggau Tangkap 7 Tersangka Kasus 3C Sepanjang Mei 2026

750 x 100 AD PLACEMENT

LUBUK LINGGAU, wartaone-nusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau secara resmi merilis hasil pengungkapan tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor) yang terjadi sepanjang periode 1 hingga 31 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dari belasan perkara yang berbeda.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Rupatama Anindya Yodha Polres Lubuk Linggau. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lubuk Linggau Kompol Robi Sugara, didampingi Kasi Humas AKP H. Alwi, KBO Satreskrim, serta Kanit Provos. Agenda ini merupakan bagian dari pelaksanaan rilis pers serentak yang diinstruksikan oleh jajaran Polda Sumatera Selatan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik.

Ungkap 15 Perkara Kriminal

Dalam pemaparannya, Kompol Robi Sugara menyampaikan bahwa kerja keras Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil menuntaskan sebanyak 15 perkara tindak pidana 3C selama satu bulan penuh di Mei 2026.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Dari total 15 perkara yang berhasil diungkap melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, rinciannya terdiri dari 4 perkara Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan 11 perkara Curas (Pencurian dengan Kekerasan),” ujar Kompol Robi.

Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat menjadi dalang aksi kriminalitas tersebut. Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial A.S., C.M.P., H.F., A.S., R.S., I.F., dan N.I.S.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Berdasarkan data penyidikan, ketujuh pelaku memiliki modus operandi yang beragam dalam menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Beberapa di antaranya melakukan aksi pembobolan rumah tinggal dan tempat usaha untuk menguras barang berharga milik korban.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain itu, ada pula pelaku yang spesifik melakukan pencurian telepon genggam di tempat-tempat umum yang ramai, hingga nekat melakukan aksi penjambretan dan penodongan (Curas) menggunakan senjata tajam demi melukai atau mengancam korbannya.

Bersamaan dengan penangkapan para tersangka, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum di pengadilan. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Beberapa unit sepeda motor
  • Dokumen resmi kendaraan bermotor
  • Telepon genggam berbagai merek
  • Perangkat elektronik hasil kejahatan
  • Kartu memori (memory card)
  • Sejumlah uang tunai
  • Senjata tajam dan alat penunjang kejahatan lainnya.

Bentuk Pertanggungjawaban Publik

Kompol Robi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari komitmen dan profesionalitas personel di lapangan yang terus melakukan penyelidikan secara berkelanjutan. Langkah tegas ini diambil demi memberikan kepastian hukum serta menjamin rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat Lubuk Linggau.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kegiatan rilis pers ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kepolisian kepada publik. Kami menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk tindak kriminalitas yang mengganggu ketertiban di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Saat ini, ketujuh tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

(*/red)

750 x 100 AD PLACEMENT
Mungkin anda tertarik
930 x 180 AD PLACEMENT