Jakarta, wartaone-nusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) ini melanda Tahun Anggaran 2025-2026.
Pola Distribusi dan Modus Rekening Nominee
Konstruksi perkara menunjukkan adanya pelanggaran sistemis dalam proses distribusi proyek daerah. Kasus ini bermula dari pertemuan transaksional pada 6 Juni 2026 antara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim berinisial ABN dengan CRH, pihak swasta selaku marketing PT MSA. Dalam pertemuan tersebut, terjadi penyerahan komitmen tunai sebesar Rp500 juta guna mengamankan alokasi proyek di masa mendatang.
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa aliran dana dari para rekanan disamarkan secara terstruktur menggunakan modus buka-tutup rekening atas nama orang lain (nominee) serta setoran tunai demi menghindari deteksi sistem kepatuhan perbankan. Praktik pungutan liar ini diduga menggunakan sistem persentase (fee) dari nilai proyek dengan rincian alokasi:
Penetapan Tersangka dan Penahanan Instan
Dalam operasi ini, tim penindak KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, saldo rekening perbankan, serta Barang Bukti Elektronik (BBE) dengan nilai akumulatif mencapai Rp1,9 miliar. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menahan empat tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, yaitu:
Konsekuensi Yuridis dan Regulasi Baru
Para tersangka dari unsur penyelenggara negara dan swasta dijerat menggunakan pasal berlapis terkait penerimaan hadiah atau janji. Penegakan hukum ini mengombinasikan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) serta ketentuan hukum pidana baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah hukum tegas ini diharapkan memberikan efek jera terhadap ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah agar berjalan sesuai koridor transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
(KPK/Red)