Pada sistem Coretax Direktorat Jendral Pajak (DJP) terbaru, terdapat fitur penting berupa unit pajak keluarga (family tax unit/FTU). Pada awalnya, istilah unit pajak keluarga atau data unit keluarga (DUK) pertama kali digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Konsep unit pajak keluarga merupakan bentuk implementasi teknis dari Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan. Hal ini berarti penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga.
Ketentuan tersebut tidak termasuk bagi keluarga dengan status hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), pisah harta (PH), atau memilih terpisah (MT). Konsep inilah yang secara sederhana menjelaskan tentang konsep nomor pokok wajib pajak (NPWP) gabung antara suami dan istri.
Ketentuan ini kemudian diatur lebih lanjut secara teknis dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Penggabungan NPWP ini merupakan suatu implementasi atas prinsip unit pajak keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Konsep ini bertujuan agar administrasi perpajakan yang dijalankan oleh suatu entitas keluarga menjadi lebih efisien dan mudah meskipun pada dasarnya tidak ada larangan bagi wanita kawin untuk memiliki NPWP yang berbeda dengan suami.
Konsep NPWP Gabung Dulu dan Sekarang
Sebelum era Coretax DJP, bagi wanita kawin yang telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah dan menghendaki penggabungan NPWP dengan suami, istri dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk selanjutnya dapat menerapkan NPWP gabung dengan suami.
Sedangkan pada era Coretax DJP, Bagi istri yang telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah dan menghendaki penggabungan NPWP dengan suami, istri dapat mengajukan permohonan perubahan status nonaktif. Setelah NPWP istri berstatus nonaktif dan istri telah terdaftar pada DUK sebagai tanggungan pada NPWP suami, maka dapat dipastikan bahwa NPWP istri telah bergabung dengan suami.
Penggabungan NPWP dengan suami ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelaporan pajak keluarga yang lebih efisien, mudah, dan sederhana karena satu keluarga cukup memiliki satu identitas perpajakan yang valid. Namun, apakah pengajuan penonaktifan NPWP istrinya juga efisien, mudah dan sederhana? Mari kita bahas, Kawan Pajak!
Perubahan Status Nonaktif NPWP Istri Bisa Lewat Coretax DJP
Sebelumnya, DJP mengumumkan bahwa status NPWP istri yang sudah terdaftar sebagai tanggungan dalam DUK suami dinonaktifkan secara massal oleh sistem. Namun, bagi istri yang memilih untuk pisah NPWP karena memiliki perjanjian pisah harta (PH) atau memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah (MT) bisa mengajukan pengaktifan kembali NPWP melalui Coretax DJP.
Sebagai tambahan, bagi pasangan suami istri yang baru saja menikah dan memilih untuk menggabungkan NPWP (tidak PH dan tidak MT), berikut langkah-langkah nya:
Kemudahan dan modernisasi layanan perpajakan melalui Coretax DJP ini merupakan upaya dan komitmen DJP dalam mendorong urusan perpajakan yang semakin efisien dan sederhana. Jadi, tidak perlu alasan untuk menunda lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakan. karena Coretax DJP hadir untuk membuat urusan pajak semakin relaks.
Sumber : Dirjen Pajak
(*/Sandra Puspita/KMDA)