Jakarta, wartaone-nusantara.com – Korlantas Polri resmi memperpanjang kebijakan moratorium penggunaan rotator sirene serta pengawalan kendaraan (“tot tot wuk wuk”) di jalan raya. Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung otoritas kepolisian terhadap keluhan masyarakat demi menjaga kesetaraan hak pengguna jalan.
Berikut adalah laporan lengkap mengenai penyesuaian regulasi tersebut:
Respons Terhadap Aspirasi Publik
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pembekuan izin pengawalan ini berlaku menyeluruh, khususnya di area perkotaan. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses evaluasi terhadap berbagai masukan dari masyarakat yang merasa kenyamanan berkendaranya terganggu oleh aktivitas pengawalan non-darurat.
“Kebijakan ‘tot tot wuk wuk’ ini kami rumuskan setelah mendengar langsung aspirasi dari masyarakat. Karena itu, moratorium ini resmi saya perpanjang dan aktivitas tersebut tetap dilarang, terutama untuk kawasan dalam kota,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta.
Pengalihan Fokus ke Sektor Infrastruktur Vital
Meski memperketat izin pengawalan, Korlantas Polri tidak mengurangi intensitas pengawasan di lapangan. Otoritas kepolisian justru mengalihkan fokus personel untuk memperkuat sektor infrastruktur vital, seperti jalur bebas hambatan atau jalan tol.
Langkah penguatan ini didasarkan pada data analisis dan evaluasi (anev) berkala yang menunjukkan tingginya risiko fatalitas di jalan tol. Beberapa pemicu utamanya meliputi:
Optimalisasi Fungsi Patroli Keselamatan
Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengonfirmasi bahwa kehadiran personel di jalan tol saat ini murni untuk menjalankan fungsi patroli keselamatan, bukan untuk pengawalan VIP. Petugas di lapangan diwajibkan melakukan tindakan preventif guna menekan angka kecelakaan logistik.
“Kehadiran Polantas di jalan tol bertujuan untuk mengarahkan truk dan kendaraan berat agar disiplin menggunakan lajur kiri. Selain itu, petugas bertugas mengimbau pengemudi yang kelelahan agar memanfaatkan rest area, bukan berhenti di bahu jalan yang sangat berbahaya,” jelas Agus.
Melalui perpanjangan moratorium ini, Korlantas Polri berkomitmen menciptakan tata kelola lalu lintas yang lebih adil sekaligus meningkatkan efisiensi keselamatan di jalur-jalur ekonomi utama Indonesia.
(MP/Red)