160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

7 Orang Diamankan Polres Belitung, Sebanyak 79 Karung Pasir Timah yang Akan Diselundupkan Berhasil di Gagalkan

750 x 100 AD PLACEMENT

Belitung, wartaone-nusantara.com – Upaya pengangkutan dan penyelundupan pasir timah ilegal, kembali berhasil digagalkan Aparat Kepolisian di Kabupaten Belitung.

Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Satreskrim Polres Belitung mengamankan 79 karung pasir timah, satu unit truk Mitsubishi Fuso, serta mengamankan tujuh orang dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin (28/9/2026) malam.

Pengungkapan dilakukan di kawasan Jalan Sijuk,Desa Air Rembikang Kabupaten Belitung.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma membenarkan pengungkapan tersebut. Penindakan ini disebut sebagai bagian dari upaya kepolisian memberantas aktivitas pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang diduga tidak memiliki legalitas.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB.

“Petugas Unit Tipidter kemudian bergerak menuju lokasi.Sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menemukan sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8934 OI, bersama tujuh orang yang berada di sekitar kendaraan tersebut,” ujarnya.

Ketujuh orang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Mereka terdiri dari Toyo yang disebut sebagai koordinator, Rudi sebagai sopir, serta lima orang kuli angkut yakni Dimas, Merza, Heri, Tri Maulana dan Yoni. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 12 karung berisi pasir timah di dalam bak truk.Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.Hasilnya, polisi kembali menemukan 40 karung yang ditumpuk di area semak-semak tak jauh dari truk,” jelasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tidak berhenti di situ, sebanyak 27 karung lainnya juga ditemukan di titik yang berdekatan.Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 79 karung pasir timah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Toyo selaku koordinator disebut mengakui bahwa kegiatan pengangkutan tersebut tidak dilengkapi perizinan resmi.
Polisi juga mengembangkan informasi terkait rencana pengiriman barang bukti tersebut.

Puluhan karung pasir timah itu diduga akan dibawa menyeberang dari Belitung menuju Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu, Pegantungan.
Kini, tujuh orang yang diamankan bersama satu unit truk Mitsubishi Fuso dan 79 karung pasir timah telah dibawa ke Mapolres Belitung.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dan saksi-saksi.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Penyidik juga terus melakukan pengembangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan dan rantai peredaran pasir timah ilegal tersebut. Polisi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran hasil tambang yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Belitung,” tutup AKP Martuani Manik.

(*/Luise).

750 x 100 AD PLACEMENT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mungkin anda tertarik
930 x 180 AD PLACEMENT