Jakarta, wartaone-nusantara.com — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/10/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Febrie. Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar atau sekitar 5 juta dolar Singapura.
Menurut dakwaan JPU, pemerasan tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang sebelumnya ditangani Febrie ketika menjabat sebagai Jampidsus.
Diduga Gunakan Modus Pengamanan Perkara
JPU menduga Febrie menyalahgunakan kewenangannya dengan memaksa Tan Kian menyerahkan sejumlah uang melalui seorang perantara, Ferry Yanto Hongkiriwang.
Uang tersebut, menurut jaksa, diberikan dengan tujuan agar status hukum Tan Kian dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri tetap aman serta tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa kemudian menyebut uang hasil pemerasan tersebut diserahkan kepada Nurman Herin atas perintah Febrie. Selain didakwa dengan tindak pidana korupsi dan pemerasan, Febrie juga dijerat dengan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dua Terdakwa Lain
Perkara tersebut juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Keduanya berasal dari pihak swasta dan advokat serta menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah.
Dalam persidangan Febrie, Kejagung mengerahkan 34 JPU. Sejumlah jaksa yang ditugaskan disebut memiliki pengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya penerimaan uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ.
Nilainya mencapai sekitar Rp12 miliar dan disebut berasal dari dua perusahaan BUMN, yakni PT Jasa Marga dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Jaksa mengungkap, secara keseluruhan Febrie bersama Don Ritto alias Idon didakwa menerima uang sebesar Rp79.842.093.704 melalui dua rekening BCA Nomor 5225291168 dan 5225291169 atas nama DR LAW FIRM.
Penerimaan tersebut berlangsung sejak 2021 hingga Juni 2026 dan disebut bersumber dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Febrie.
“Pada periode tahun 2021 s.d. Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704,00 melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 dan Rekening BCA Nomor 5225291169 atas nama DR LAW FIRM, yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.
Terima Rp4 Miliar dari Jasa Marga
Dalam dakwaan tersebut, jaksa kemudian merinci salah satu sumber penerimaan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.
Barang Bukti 74 Kilogram Emas
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena penyidik menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik disebut mengamankan 74 kilogram emas batangan serta uang dalam berbagai valuta dengan nilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan pemerasan itu, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tim penasihat hukum Febrie yang dikomandoi advokat Febri Diansyah menyatakan akan menguji seluruh dalil dalam surat dakwaan JPU melalui persidangan berikutnya.
Pihak Febrie menyatakan akan menyampaikan pembelaan dan menguji dakwaan tersebut secara objektif sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
(*/Red)