SEMARANG, wartaone-nusantara.com – Sebuah sindikat kejahatan siber lintas negara bermodus pig butchering (penipuan berkedok asmara) berskala internasional berhasil dihentikan langkahnya di Jawa Tengah. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng menggerebek markas operasi mereka yang tersebar di wilayah Solo Raya.
Dari operasi besar ini, polisi mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 28 Warga Negara Indonesia (WNI) serta 11 Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal dan Myanmar. Jaringan ini diketahui telah meraup keuntungan haram mencapai USD 2,32 juta atau sekitar Rp 41,1 miliar.
Beroperasi Mobile dan Menyamar Jadi Perusahaan Resmi
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa penyingkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber intensif. Penyelidikan mendalam kemudian mengarah pada tujuh titik lokasi penggerebekan di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.
“Para pelaku menggunakan PT Digi Global Konsultan di Solo Baru, Sukoharjo, sebagai kedok untuk merekrut pekerja sekaligus pusat kendali operasional,” ujar Kombes Pol Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).
Untuk mengelabui aparat dan warga sekitar, sindikat yang telah beroperasi sejak Juli 2025 ini bergerak secara dinamis. Mereka sempat berpindah-pindah ke empat kantor berbeda. Saat digerebek, sebagian pelaku menjalankan aksinya secara terpisah dari enam rumah kos di sekitar Surakarta dan Sukoharjo.
Jerat Asmara Palsu Mengincar Warga AS
Strategi kriminal kelompok ini murni mengandalkan manipulasi psikologis tingkat tinggi melalui aplikasi kencan populer seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook. Target spesifik mereka adalah warga negara Amerika Serikat (AS).
Manajemen Korporat dan Peran Tersangka
Polisi menemukan struktur organisasi yang sangat rapi di dalam sindikat ini. Dari total 39 orang yang ditangkap, berikut adalah rincian peran mereka:
Gandeng FBI dan PPATK
untuk Telusuri Aliran DanaMengingat mayoritas korban berada di luar negeri, Polda Jateng bergerak cepat melakukan kerja sama internasional. “Kami berkoordinasi intensif dengan FBI melalui Set NCB Interpol dan Bareskrim Polri. Kami juga menggandeng PPATK untuk melacak seluruh aliran perbankan maupun aset kripto milik jaringan ini,” tegas Kombes Pol Himawan.
Terkait keterlibatan jaringan luar negeri, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jateng, Haryono Agus Setiawan, menyatakan akan mengambil tindakan tegas hukum keimigrasian. “Ini contoh nyata WNA yang kehadirannya sama sekali tidak membawa manfaat bagi bangsa Indonesia. Kami dukung penuh pembersihan ini,” cetus Haryono.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Para eksekutor lapangan (marketing, model, dan leader) dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 51 jo Pasal 35 UU ITE hingga Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara bagi tersangka ASC selaku penyedia fasilitas, polisi menerapkan Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP Baru) dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara.
Menutup keterangan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan publik untuk memperkuat benteng literasi digital. “Jangan mudah jatuh hati dan percaya dengan orang asing di aplikasi dating. Begitu obrolan mulai bergeser ke arah investasi, trading kripto, atau janji keuntungan instan, segera putus komunikasi,” pungkasnya.
(*/red)