160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
930 x 180 AD PLACEMENT

Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini Sanksi dan Denda Tidak Menggunakan Helm SNI

750 x 100 AD PLACEMENT

JAKARTA, wartaone-nusantara.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kembali kewajiban penggunaan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia, mengingat sepeda motor masih menjadi moda transportasi roda dua yang paling mendominasi mobilitas masyarakat.

Payung Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Kewajiban penggunaan helm SNI diatur secara mengikat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ketentuan mengenai perlengkapan kendaraan ini tertuang dalam Pasal 57 Ayat (1) dan (2), yang kemudian dipertegas pada Pasal 106 Ayat (8). Pasal tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional.

Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar regulasi ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berwenang melakukan penindakan hukum secara tegas. Berdasarkan Pasal 291 UU LLAJ, sanksi bagi pelanggar aturan adalah sebagai berikut:

750 x 100 AD PLACEMENT
  • Sanksi bagi Pengemudi (Ayat 1): Pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda akumulatif paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Sanksi bagi Penumpang (Ayat 2): Pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm SNI dikenai ancaman kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Standardisasi dan Pentingnya Uji Kelayakan BSN

Korlantas Polri juga menyoroti masih maraknya penggunaan helm non-standar di masyarakat, seperti helm proyek, helm sepeda, maupun helm modifikasi yang tidak teruji kekuatannya. Sertifikasi SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan jaminan kelayakan melalui tiga tahapan pengujian krusial, antara lain:

  • Uji Penyerapan Benturan: Mengukur kemampuan helm dalam meredam energi impak untuk melindungi tempurung kepala dan otak.
  • Uji Penetrasi: Memastikan ketahanan material cangkang helm agar tidak mudah tembus oleh objek tajam saat terjadi benturan.
  • Uji Kekuatan Tali Pengikat: Menguji ketahanan tali dagu (chinstrap) agar helm tidak terlepas dari kepala dalam situasi kecelakaan beruntun.

Imbauan Prosedur Penggunaan yang Benar

Selain faktor standardisasi pelindung kepala, aspek prosedural dalam penggunaan helm juga memegang peranan vital. Pihak kepolisian mengimbau agar pengendara selalu memastikan tali pengikat helm telah terkunci dengan sempurna hingga berbunyi “Klik” sebelum memulai perjalanan. Kelalaian dalam mengunci tali pengikat berisiko membuat helm terlepas sebelum terjadi benturan dengan permukaan jalan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Melalui penegakan hukum dan edukasi secara berkesinambungan, Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara dapat terus meningkat. Helm SNI sepatutnya tidak dipandang sekadar sebagai instrumen untuk menghindari sanksi tilang, melainkan sebagai alat proteksi utama demi keselamatan jiwa di jalan raya.

(Mabes Polri)

750 x 100 AD PLACEMENT
Mungkin anda tertarik
930 x 180 AD PLACEMENT