JAKARTA, wartaone-nusantara.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kembali kewajiban penggunaan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia, mengingat sepeda motor masih menjadi moda transportasi roda dua yang paling mendominasi mobilitas masyarakat.
Payung Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Kewajiban penggunaan helm SNI diatur secara mengikat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ketentuan mengenai perlengkapan kendaraan ini tertuang dalam Pasal 57 Ayat (1) dan (2), yang kemudian dipertegas pada Pasal 106 Ayat (8). Pasal tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar regulasi ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berwenang melakukan penindakan hukum secara tegas. Berdasarkan Pasal 291 UU LLAJ, sanksi bagi pelanggar aturan adalah sebagai berikut:
Standardisasi dan Pentingnya Uji Kelayakan BSN
Korlantas Polri juga menyoroti masih maraknya penggunaan helm non-standar di masyarakat, seperti helm proyek, helm sepeda, maupun helm modifikasi yang tidak teruji kekuatannya. Sertifikasi SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan jaminan kelayakan melalui tiga tahapan pengujian krusial, antara lain:
Imbauan Prosedur Penggunaan yang Benar
Selain faktor standardisasi pelindung kepala, aspek prosedural dalam penggunaan helm juga memegang peranan vital. Pihak kepolisian mengimbau agar pengendara selalu memastikan tali pengikat helm telah terkunci dengan sempurna hingga berbunyi “Klik” sebelum memulai perjalanan. Kelalaian dalam mengunci tali pengikat berisiko membuat helm terlepas sebelum terjadi benturan dengan permukaan jalan.
Melalui penegakan hukum dan edukasi secara berkesinambungan, Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara dapat terus meningkat. Helm SNI sepatutnya tidak dipandang sekadar sebagai instrumen untuk menghindari sanksi tilang, melainkan sebagai alat proteksi utama demi keselamatan jiwa di jalan raya.
(Mabes Polri)